FPIK, SEMARANG – Diberitahukan kepada seluruh dosen dan tenaga kependidikan (tendik) di lingkungan Fakultas/Sekolah/Unit, bahwa Universitas Diponegoro akan menyelenggarakan seleksi Beasiswa Universitas Diponegoro Periode III Tahun 2021. Surat permohonan dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan akan diterima paling lambat tanggal 30 April 2021.
Terdapat 3 (tiga) skema beasiswa yang disediakan, yaitu:
- Beasiswa Izin Belajar,
- Beasiswa Tugas Belajar Dalam Negeri, dan
- Beasiswa Tugas Belajar Luar Negeri.
Persyaratan Umum Bagi Dosen
- Umum
- PNS UNDIP atau pegawai tetap UNDIP.
- Telah diangkat ke dalam jabatan fungsional;
- Mengikuti pendidikan lanjut jenjang Strata 3 (S3), Spesialis 1 (Sp1), Spesialis 2 (Sp2).;
- Memiliki NIDN atau NIDK atau NIP UNDIP;
- Beasiswa tidak diberikan kepada pelamar untuk mendapatkan gelar kedua dalam jenjang yang sama.
- Tugas Belajar
- Batas usia penerima beasiswa tugas belajar paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk Strata 3 (S3) atau yang disetarakan;
- Penerima beasiswa tugas belajar tidak sedang menduduki jabatan tugas tambahan di Universitas Diponegoro.
- Izin Belajar
- Batas usia penerima bantuan izin belajar paling rendah 30 (tiga puluh) tahun sampai dengan 65 (enam puluh lima) tahun untuk Strata 3 (S3);
- Batas usia penerima bantuan izin belajar paling rendah 40 (empat puluh) tahun sampai dengan 48 (empat puluh delapan) tahun untuk Spesialis 1 (Sp1), dan paling rendah 41 (empat puluh satu) tahun sampai dengan 65 (enam puluh lima) tahun untuk Spesialis 2 (Sp2).
Persyaratan Umum Bagi Tenaga Kependidikan
- PNS UNDIP atau pegawai tetap UNDIP.
- Tenaga Kependidikan yang akan menempuh jenjang S1 wajib memiliki ijazah D3 dengan IPK paling rendah 3,00 (PTN) dan 3,25 (PTS) dalam skala 4 atau sekurang-kurangnya memiliki ijazah SLTA/sederajat dengan nilai rata-rata 7;
- Tenaga Kependidikan yang akan menempuh jenjang Strata 2 (S2) sekurang-kurangnya memiliki ijazah Strata 1 (S1) dengan IPK paling rendah 3,00 (PTN) dan 3,25 (PTS) dalam skala 4;
- Batas usia penerima beasiswa tugas belajar paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun untuk Strata 1 (S1) dan 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk Strata 2 (S2);
- Batas usia penerima bantuan izin belajar paling rendah 26 (dua puluh enam) tahun sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun untuk Strata 1 (S1), paling rendah 31 (tiga puluh satu) tahun sampai dengan 48 (empat puluh delapan) tahun untuk Strata 2 (S2) dan paling rendah 41 (empat puluh satu) tahun sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun untuk Strata 3 (S3);
- Studi lanjut diutamakan di UNDIP dengan program studi yang sesuai dan mendukung pelaksanaan
- Apabila program studi yang dituju sebagaimana dimaksud pada nomor 6 tidak ada di UNDIP, maka dapat menempuh studi lanjut di perguruan tinggi di luar UNDIP yang institusi dan program studinya terakreditasi A/setara, atau sekurang-kurangnya program studi terakreditisi B/setara dengan akreditasi institusi A/setara.
Untuk informasi persyaratan khusus, selengkapnya di sini.
Sumber berita: https://bpsdm.undip.ac.id/