Home arrow Beasiswa Mahasiswa  
Tuesday, 07 September 2010
Beasiswa PDF  | Cetak |  E-mail

3.1. Beasiswa

Pada saat ini UNDIP memiliki 35 sumber donor beasiswa, dan dalam tahun akademik 2000-2001 mahasiswa FPK yang memanfaatkan beasiswa tersebut berjumlah 134 orang, atau 6,93% dari seluruh penerima beasiswa di UNDIP.

Fakultas memiliki bank data mahasiswa yang ingin mendapatkan beasiswa. Semua persyaratan berikut ini dapat diajukan setiap saat ke sub-Bagian Kemahasiswaan Fakultas tanpa menunggu adanya tawaran beasiswa, karena penawaran beasiswa hanya berlangsung paling lama 7 (tujuh) hari. Masa berlaku sebuah beasiswa bervariasi sesuai ketentuan dari pihak donor, pada umumnya berlaku selama satu tahun dengan kemungkinan dapat diperpanjang selama pemohon masih memenuhi semua syarat.

Pada umumnya beasiswa diberikan setelah mahasiswa menempuh > 3 Semester, meskipun demikian ada beasiswa tertentu yang membantu mahasiswa semester pertama, misalnya beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA khusus) yang menggunakan STTB, DANEM dan nilai rapor kelas III sebagai prasyarat.

 

Syarat Umum:

a.   Berstatus mahasiswa aktif, tidak sedang cuti atau berada dalam skors akademik

b.   Tidak sedang mengajukan atau sedang menerima beasiswa dari sumber lain

c.   Berasal dari keluarga dengan kondisi sosial ekonomi lemah/terbatas

d.   Menyerahkan permohonan tertulis kepada Rektor melalui Pimpinan Fakultas atau, mengisi formulir yang disediakan oleh donor (bila ada)

e.   Menyerahkan foto kopi KTP,KTM, Kartu Hasil Studi dari semester 1 s/d terakhir, kartu keluarga terbaru yang dilegalisir instansi terkait

f.    Legalisasi Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua berlaku 1 (satu) semester, bila permohonan beasiswa dikabulkan setelah jangka waktu tersebut maka legalisasi surat-surat haru diperbaharui. Institusi berwenang yang dipersyaratkan untuk melakukan legalisasi adalah sebagai berikut :

  • Pegawai Negeri: kopi buku besar daftar gaji pada bulan permohonan beasiswa  diajukan, dilegalisasi oleh Pimpinan Kantor tempat bekerja
  • Pensiunan:Lembar asli (dikembalikan kepada pemohon) berikut kopi slip pengambilan pensiun pada bulan permohonan beasiswa diajukan
  • Pegawai swasta: kopi dari buku gaji pada bulan permohonan beasiswa diajukan, dilegalisir Pimpinan Perusahaan
  • Wiraswasta: dilegalisir Camat
  • Surat Keterangan tidak mampu: Dilegalisir Camat.

 

 

 

 

 

g.    Syarat-syarat tersebut perlu diperbaharui setiap semester. Atau pada saat pemohon menjadi calon penerima suatu beasiswa

 

Selain syarat umum tersebut, sumber beasiswa tertentu mempersyaratkan prestasi akademik khusus dan dokumen pendukung lain yang biasanya berupa:

a.     Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,80

b.    Surat Keterangan Sehat

c.     Pas Photo (berwarna/hitam putih)

d.    Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB)

e.     Rekomendasi dari Pimpinan Fakultas

f.     Makalah pendek yang berkaitan dengan institusi donor, makalah ini  mungkin harus dalam bahasa dari negara asal institusi donor.

g.    Lulus tes wawancara atau psikotes yang diadakan institusi donor.

h.     Memiliki kemampuan berbahasa asing tertentu.

 

3.2. Keringanan /pembebasan SPP

Pada prinsipnya syarat yang harus dipenuhi sama dengan syarat permohonan beasiswa, dengan ketentuan pemohon serendah rendahnya berada di Semeter III atau telah menempuh minimal 54 SKS dengan IP kumulatif ³ 2,60. Tim khusus untuk keringanan SPP tingkat Universitas yang akan mengadakan seleksi akhir untuk diusulkan kepada Rektor. Khusus untuk pembebasan SPP bagi Mahasiswa anak Veteran RI harus diajukan kepada Rektor melalui Pembantu Rektor II, dengan melampirkan foto kopi legalisir KTA Veteran dan surat Keputusan Menhankam RI tentang pengakuan, pengesahan dan atau penganugerahan Gelar Kehormatan Veteran Pejuang Kemerdekaan RI, yang menyatakan bahwa orang tua mahasiswa yang bersangkutan adalah benar anggota Veteran RI.

 
Webdesign by Webmedie.dk Ny hjemmeside